Bismillah.
Saya mencoba memaparkan sedikit pendahuluan dari riset kami mengenai deprescribing pada terapi diabetes tipe-2 secara sederhana, dalam bahasa Indonesia. Mudah-mudahan para pembaca bisa lebih mendapatkan informasi mengenai topik ini. Untuk paper lengkapnya bisa dibaca di tautan berikut: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/dme.14408 (Published: 23 September 2020, open access).
Deprescribing adalah sebuah proses terencana yang meliputi penurunan dosis, penghentian, atau pengubahan terapi obat. Tujuan dari proses tersebut adalah mengurangi risiko terapi (seperti efek samping obat), juga untuk meningkatkan hasil terapi sesuai dengan tujuan terapi dan preferensi pasien. Proses ini biasanya ditujukan untuk mencegah polifarmasi dan potensi pengobatan yang tidak tepat (polypharmacy and potentially inappropriate medication). Istilah deprescribing ini mungkin belum umum dikenal dalam bahasa Indonesia, belum ada padanan kata yang tersedia untuk kata ini. Sederhananya deprescribing mungkin lebih dikenal dengan proses de-eskalasi (de-escalation), de-intensifikasi (de-intensification), titrasi dosis (titration/tapering), atau penghentian obat (cessation/discontinuation).
Istilah deprescribing pertama kali dalam bahasa Inggris di tahun 2003, di salah satu artikel penelitian dari farmasi rumah sakit di Australia. Tahun 2014, sebuah systematic review menyimpulkan istilah deprescribing agar istilah ini diakui secara internasional, dan ada kesepakatan definisi.
‘Deprescribing is the process of withdrawal of an inappropriate medication, supervised by a health care professional with the goal of managing polypharmacy and improving outcomes’. (Reeve, 2014). Continue reading “Deprescribing pada pasien diabetes tipe-2”