Salah satu concern bagi wanita (usia produktif) yang akan melaksanakan ibadah haji adalah datangnya menstruasi. Inginnya dalam rangkaian ibadah haji itu bisa full bersih tanpa “diganggu” si merah. Namanya juga udah datang ke rumah Allah dan ke kota Nabi, kan ingin bisa beribadah di sana terus-terusan. Kalau lagi mens, gak bisa beribadah dong? gak bisa tawaf, dan gak bisa ke masjid? Lalu akhirnya demi bisa menyapu bersih semua ibadah selama di tanah suci, banyak wanita yang mengambil jalan tengah untuk mengonsumsi obat penunda haid.
Nah, sebelum membahas mengenai obat penunda haid, kita harus tahu dulu nih, seberapa penting obat ini dikonsumsi selama haji. Karena sebenarnya wanita tetap bisa beribadah di tanah suci ataupun melakukan beberapa ritual haji meskipun sedang haid.
- Wanita yang sedang haid tidak dilarang melakukan kegiatan manasik haji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Mudzalifah, dan melontar jumrah. Yang tidak diperbolehkan hanya melakukan tawaf di Baitullah.
- Dari segi hukum syar’i wanita yang sedang haid itu dilarang salat, puasa, dan tawaf. Tetapi tetap bisa berdoa di masjid, mengunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kalau saya sih asalkan bisa memastikan tidak ada darah haid yang berceceran, tidak mengapa kita memasuki masjid. Lagipula di zaman sekarang, pembalut sudah sedemikian ada dibuat untuk mencegah darah bisa tembus.
- Meski tidak bisa salat di masjid, tetapi kita masih bisa melakukan kegiatan ibadah lainnya, seperti membaca dan mentadaburi Al Qur’an (bukan mushaf ya, artinya Al-Qur’an yang disertai terjemahan masih boleh dipegang dan dibaca), berdoa, berzikir, dan lain-lain.